Mataram, Lombok. Event ‘Diseminasi Informasi Publik di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf’ terlaksana hari ini, Selasa 24 Nopember 2020 di Aston Inn Mataram. Event ini menjadi implementasi serta pelaksanaan dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 – tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Dua narasumber materi, Katijah dan Djoko Waluyo, masing-masingnya adalah Koordinator Informasi Publik di Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf. Acara dihadiri para Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota di Lombok, Ketua IWAPI NTB, Forum Wartawan Pariwisata NTB, serta media cetak dan online.
BACA LAGI: #KomunitasinAja Kemenparekraf Hadir di Lombok
Sebelum memulai dua agenda utama, Direktur Poltekpar Lombok Dr. Hamsu Hanafi, M.M. menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Hamsu Hanafi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan event ini. Ke depan, diharapkan kebutuhan informasi terkait pariwisata, semakin lebih tersedia dan selalu up to date.
Pemaparan Tugas PPID Kemenparekraf/Baparekraf
Di pemaparan pertama, Katijah menguraikan tugas-tugas dari para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenparekraf/Baparekraf. Empat bagian PPID, yaitu Biro Informasi Publik, Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Biro Media Digital dan Biro Produksi Content.
Ke empat biro tersebut, terus menerus berusaha menyajikan informasi terkini terkait kepariwisataan Indonesia. Di mana, dinas-dinas pariwisata daerah, provinsi sampai kabupaten/kota bisa juga mengirimkan data terbaru mereka. Tentu dengan mengikuti standar data yang sesuai.
“Siapa pun bisa terlibat aktif memberikan data. Kalau misalnya PPID Kemenparekraf belum bisa memberikan data yang diminta, nanti kami akan menghubungi UPT untuk berusaha maksimal menyediakan data tersebut,” demikian sebagian penjelasan lanjutan Katijah, saat menjawab salah satu pertanyaan peserta event di sesi diskusi.
Di samping situs utama Kemenparekraf, kanal-kanal informasi yang bisa diakses tersedia pula di berbagai akun sosial media. Konsistensi penyampaian data-data ini, meraih banyak penghargaan. Salah satunya, Platinum Award di ajang PR Indonesia Award (PRIA) 2020. Salah satu kanal yang bisa dimanfaatkan, misal videotron yang berada di kompleks perkantoran Kemenparekraf. Video-video promosi pariwisata daerah, bisa ditayangkan di kanal ini, dengan standar file video tertentu.
Katijah juga menegaskan, empat biro PPID Kemenparekraf/Baparekraf selalu bersinergi bersama, menyajikan informasi-informasi akurat dan dapat dipercaya. Informasi-informasi ini, sebagiannya bisa dilihat langsung, dari berbagai kanal akun official, selain juga di situs utama Kemenparekraf.
Tugas dan Fungsi PPID Biro Humas Kemenparekraf
Informasi yang benar dan dilengkapi data pendukung lengkap, kini dibutuhkan ketersediaannya, juga secara lebih cepat. Kredibilitas Kemenparekraf/Baparekraf sudah semakin terbukti, sejak penerapan konsep 3C – Calibration, Confidence dan Credibility. Ketersediaan informasi berbasis 3C ini lah yang dijaga konsistensinya.
“Kadang-kadang, kami di Biro Humas sering juga disebut sebagai Production House (PH). Salah satunya, karena kemampuan memproduksi satu konten digital, berkualitas baik, walau dalam waktu terbatas,” pembuka dari Djoko Waluyo, Koordinator Biro Humas.
BACA LAGI: Bertukar Informasi Pariwisata di Lombok Dialog
Video yang dimaksud, ditampilkan di akhir sesi pemaparan pertama. Satu bentuk kinerja yang mengutamakan orientasi pelayanan optimal bagi masyarakat. Di mana, tidak hanya konten video, kanal-kanal informasi dari empat biro PPID Kemenparekraf/Baparekraf menyajikan berbagai jenis informasi publik yang sesuai.
Penyediaan berbagai jenis informasi ini, sebagai pelaksanaan langsung tugas umum PPID. Yakni koordinasi dari pengumpulan informasi publik secara fisik, dari setiap unit atau satuan kerja. Informasi yang terkumpul ini wajib disediakan dan diumumkan dalam waktu tertentu. Tidak hanya ketika diminta oleh para Pemohon Informasi Publik, namun bisa diakses kapan pun.
Lebih jauh lagi, pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang dilakukan masing-masing pemimpin UPT, dilaksanakan minimal sekali dalam sebulan. PPID di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf sendiri, setidaknya wajib membuat laporan akhir tahun. Untuk semua jenis follow-up dari permintaan informasi. Baik yang sudah selesai, masih dalam proses, maupun masih proses pemenuhan.
Peliput dan penulis: Muslifa Aseani